Enter your keyword

Prosedur Masuk Kampus

https://www.itb.ac.id/news/read/57840/home/vaksinasi-dosis-kedua-covid-19-di-itb-menyasar-3816-dosen-tendik-dan-lansia

LINDUNGI ITB
Kita Peduli, Kita Melindungi
Sivitas ITB Membudayakan Kebiasaan Baru

Sebagai bagian dari rencana ITB dalam mulai membuka secara terbatas kegiatan-kegiatan akademik secara bauran (hybrid) yang tercantum dalam Surat Edaran No. 696/2021 Tentang Panduan Umum Kegiatan Akademik Tatap Muka (Luring) Semester I 2021/2022, SAPPK mulai membuka beberapa mata kuliah, studio, sidang-sidang akhir untuk program sarjana dan pasca sarjana secara terbatas dan terkendali. Pembukaan beberapa kegiatan akademik secara terbatas ini dilakukan atas usulan dari Program Studi dan berkoordinasi dengan tim Re-entry & AKB SAPPK.

Merujuk pada edaran tersebut, sivitas SAPPK yang berkegiatan di kampus ITB harus mampu menjalankan protokol kesehatan dengan konsisten agar seluruh kegiatan dapat berlangsung dengan baik, aman, sehat, dan selamat. Setiap individu sivitas ITB wajib menjadi duta protokol kesehatan pada setiap saat dan kesempatan. Sivitas ITB harus menjadi bagian dari solusi pandemi yang senantiasa melakukan upaya sosialisasi dan edukasi baik kepada sesama sivitas maupun kepada masyarakat sekitar.

Selain pembukaan beberapa kegiatan akademik secara terbatas dan bertahap, SAPPK juga mulai membuka layanan beberapa fasilitas yakni: perpustakaan, kemudian lab komputer dan fasilitas lain.

Secara prinsip, semua kegiatan yang dilakukan di kampus secara luring, harus tetap mematuhi protokol dan prosedur masuk kampus sebagaimana ditetapkan oleh ITB.

Prosedur Umum

Secara umum prosedur untuk masuk ke kampus dan menjalankan kegiatan akademik dapat dilihat pada diagram alur berikut.  Hal yang utama adalah, semua kegiatan yang akan dilaksanakan dikampus harus melalui perencanaan beberapa hari sebelumnya. Setiap sivitas yang berencana akan ke kampus, harus merencanakan beberapa hari sebelumnya dan mengikuti prosedur tersebut.

Kegiatan akademik yang dapat dilaksanakan secara terbatas di kampus diantaranya:

  1. Kuliah, sidang, studio, praktikum dan sejenisnya.
  2. Rapat, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Layanan perpustakaan dan fasilitas lainnya.

Untuk semua jenis kegiatan di atas, prosedur umumnya adalah mengisi Form Ijin Masuk Kampus setidaknya H-2 (08.00-16.00) melalui link berikut:

https://bit.ly/IzinMasukKampusSAPPK

Proses pengajuan ijin masuk kampus melalui Form Ijin Masuk Kampus di atas selanjutnya diikuti dengan email dari Direktorat Sarana dan Prasarana (Dit.SP) untuk pengisian aplikasi AMARI (Aplikasi Mawas Diri Corona Virus Disease 2019). Hanya dengan mengisi form AMARI secara lengkap dan di-submit ke sistem, selanjutnya pemohon akan mendapatkan email kedua dari DIt.SP yang berisi QR Code yang ditunjukkan di gerbang ITB. APlikasi AMARI dapat dilihat di sini.

Sedangkan khusus untuk layanan fasilitas di SAPPK yang dimulai dari layanan perpustakaan, sebelum mengisi Form Ijin Masuk Kampus, setiap calon pengunjung harus melakukan registrasi dan reservasi pada aplikasi reservasi online SAPPK dengan alamat berikut:

https://s.id/RuanganSAPPK