Enter your keyword

Pedoman Operasional
Penutupan Kampus ITB secara Terbatas
di Lingkungan SAPPK ITB
(untuk mahasiswa)

 

Menindaklanjuti kebijakan lanjutan ITB dalam menangani penyebaran Virus Corona (COVID 19) yang disiarkan melalui Instagram ITB pada 16 Maret 2020, SAPPK ITB menetapkan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Mulai tanggal 17 Maret 2020, pk.18.00, mahasiswa tidak diperkenankan berada di lingkungan SAPPK ITB, meliputi Gedung Labtek IXA Sugijanto Soegijoko, Labtek IXB, Ruang Perkuliahan Sementara Program Magister Studi Pembangunan di CRCS, Program Studi Arsitektur Lanskap di Kampus Jatinangor, Perencanaan Wilayah dan Kota ITB Kampus Cirebon di Jatinangor, serta Kampus ITB secara keseluruhan, meliputi Kampus Ganesha dan Kampus Jatinangor.
  2. Sidang yang dapat dilakukan sampai dengan 19 Maret 2020 adalah sidang tertutup S3, dan Sidang Ujian S1 dan S2 secara online. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sidang online diatur oleh program studi terkait.
  3. Mahasiswa tidak diperkenankan melakukan kuliah lapangan.
  4. Mahasiswa melakukan pembelajaran online yang diatur lebih lanjut oleh masing-masing dosen. Ketentuan kehadiran secara online diatur oleh masing-masing dosen
  5. Pelayanan akademik lainnya, seperti legalisasi ijazah dan transkrip tetap dilaksanakan secara online melalui aplikasi silayan (http://silayan.sappk.itb.ac.id/#/login).
  6. Mahasiswa diminta untuk menghindari keramaian.
  7. Mahasiswa diminta tidak melakukan perjalanan keluar kota dan keluar negeri. Jika perjalanan keluar negeri atau tempat-tempat yang diduga telah terjadi penyebaran virus corona tidak dapat dihindari, mahasiswa wajib memberitahukan jadwal kepergian dan kedatangannya dengan mengirim email ke kasubag akademik SAPPK (dudi@sappk.itb.ac.id). Setelah kedatangan dari luar negeri wajib mengisolasi diri selama 14 hari. Jika sakit dapat menghubungi Unit Pelayanan Kesehatan ITB dengan menelpon terlebih dahulu ke 022-2500082 atau HP 081294488766.
  8. Bagi mahasiswa SAPPK ITB yang mengetahui rekan mahasiswa SAPPK ITB lainnya melakukan perjalanan keluar negeri tanpa pemberitahuan, harap melaporkan ke kasubag akademik SAPPK (dudi@sappk.itb.ac.id).
  9. Ketentuan ini berlaku hingga ada pemberitahuan selanjutnya.

 

Bandung, 16 Maret 2020

Dekan,

ttd

Dr. Ir. Denny Zulkaidi, MUP

NIP. 196104011989031002