Enter your keyword

Prof. Ridwan Sutriadi Bahas AI, Etika, dan Perencanaan Publik dalam Lokakarya Bappenas–SAPPK ITB

Prof. Ridwan Sutriadi Bahas AI, Etika, dan Perencanaan Publik dalam Lokakarya Bappenas–SAPPK ITB

Bandung, Jumat, 18 September 2026 — Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung menjadi tuan rumah Lokakarya Adopsi dan Adaptasi Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) bagi lingkup Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup (PSDALH), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Kegiatan berlangsung pukul 08.00–17.00 WIB di Ruang Co-Working, Gedung Sugijanto Soegijoko Lantai 6, SAPPK ITB, Jalan Ganesha 10, Kota Bandung.

Lokakarya ini diselenggarakan untuk memperkuat pengetahuan dan kapasitas pegawai Kementerian PPN/Bappenas dalam mendukung kinerja organisasi. Peserta berasal dari lingkup Deputi Bidang PSDALH, termasuk unsur yang berkaitan dengan perencanaan pangan dan pertanian, kelautan dan perikanan, sumber daya energi, mineral dan pertambangan, lingkungan hidup, serta kehutanan dan konservasi sumber daya air. Kolaborasi tersebut mempertemukan kebutuhan transformasi kerja pemerintahan dengan kapasitas akademik SAPPK ITB dalam perencanaan publik dan perencanaan wilayah.

Pada sesi awal, setelah sambutan dari Dr. Saut Aritua Hasiholan Sagala, S.T., M.Sc, selaku Kaprodi Program Magister dan Doktor Perencanaan Wilayah dan Kota, Prof. Ir. Ridwan Sutriadi, Ph.D. pengajar dari SAPPK ITB menyampaikan materi bertajuk “Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Perencanaan Publik dan Perencanaan Wilayah serta Kode Etik Penggunaannya.” Paparan menempatkan AI sebagai perangkat pendukung keputusan (decision-support system) untuk membantu perencana dan institusi publik memahami persoalan kompleks, bukan sebagai pengganti pertimbangan profesional, proses demokratis, maupun tanggung jawab manusia atas keputusan publik.

AI dapat mendukung pengolahan data perkotaan dan kewilayahan yang besar, beragam, dan cepat berubah, seperti citra satelit, data mobilitas, sensor lingkungan, dokumen rencana tata ruang, statistik sektoral, serta aspirasi warga. Dalam tugas pemerintahan, pemanfaatannya dapat membantu diagnosis perubahan penggunaan lahan, pemetaan risiko banjir dan longsor, pemantauan kualitas lingkungan, proyeksi kebutuhan infrastruktur dan layanan, analisis aksesibilitas, serta penyusunan skenario kebijakan. Bagi sektor pangan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, kapasitas tersebut relevan untuk membaca keterkaitan antara tekanan pembangunan, daya dukung lingkungan, risiko bencana, dan kebutuhan layanan publik lintas wilayah.

Di lain sisi, Prof. Ridwan Sutriadi menekankan bahwa keluaran analisis AI tidak boleh diterima sebagai keputusan otomatis. Prediksi dan rekomendasi harus diuji melalui verifikasi lapangan, data yang representatif, pengetahuan lokal, serta konsultasi dengan pihak terdampak. Model dapat menunjukkan suatu lokasi tampak optimal berdasarkan aksesibilitas atau data historis, tetapi belum tentu menangkap hak atas tanah, nilai ekologis, kondisi sosial, maupun kerentanan kelompok yang tidak cukup terwakili dalam data digital.

Penekanan terhadap tata kelola tersebut sejalan dengan rekomendasi Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) Indonesia mengenai AI dan AI generatif dalam pendidikan tinggi. MDGB PTNBH merekomendasikan agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera menyusun dan menetapkan Pedoman Nasional Penggunaan AI dan AI Generatif dalam Pendidikan Tinggi sebagai kerangka regulasi yang komprehensif. Pedoman tersebut dipandang penting untuk menyediakan rambu bersama bagi pemanfaatan AI yang inovatif, berintegritas, dan bertanggung jawab.

Rekomendasi tersebut juga menggarisbawahi perlunya integrasi kebijakan AI secara sistemik ke dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dengan demikian, pemanfaatan AI tidak diperlakukan sebagai fitur teknologi tambahan, melainkan menjadi bagian dari siklus penetapan standar, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu. Pada saat yang sama, perguruan tinggi perlu memperoleh fleksibilitas untuk merumuskan pengaturan sesuai konteks kelembagaannya, dengan tetap mengacu pada standar nasional yang berlaku.

Bagi SAPPK ITB dan ekosistem pendidikan tinggi, arahan tersebut memperkuat pentingnya tata kelola AI yang memiliki evaluasi berkala dan mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi. Penguatan tersebut mencakup standar pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur AI terutama platform, aplikasi, dan sistem data yang kesemuanya mendukung kedaulatan digital. Dalam konteks perencanaan publik, hal ini berkaitan dengan kemampuan institusi untuk mengelola data secara aman, menjelaskan metode secara transparan, mengurangi ketergantungan yang tidak perlu pada sistem tertutup, serta memastikan teknologi benar-benar menjawab persoalan publik.

MDGB PTNBH juga mendorong pemerintah memperkuat perguruan tinggi dalam pengembangan riset AI nasional dan menjadikan pengembangan sumber daya manusia AI sebagai prioritas strategis untuk menjawab kebutuhan talenta digital masa depan. Arah ini relevan bagi SAPPK ITB melalui pengembangan kapasitas kritis mahasiswa, dosen, perencana, dan aparatur publik: bukan hanya kemampuan menggunakan perangkat AI, tetapi juga literasi data, pemahaman metode, etika profesi, perlindungan privasi, serta kemampuan menilai dampak sosial dan spasial teknologi.

Karena itu, materi lokakarya menggarisbawahi prinsip kode etik penggunaan AI dalam perencanaan publik: menempatkan kepentingan umum di atas efisiensi semata; memastikan human-in-the-loop pada keputusan berdampak tinggi; membuka tujuan, sumber data, metode, keterbatasan, dan ketidakpastian model secara proporsional; menguji bias terhadap kelompok dan wilayah yang rentan; melindungi data pribadi; menyediakan kanal partisipasi luring; serta menetapkan akuntabilitas kelembagaan yang jelas. AI generatif harus digunakan secara bertanggung jawab, dengan fakta, angka, dasar hukum, dan sitasi selalu diverifikasi kembali pada sumber yang berwenang.

Rangkaian lokakarya turut mencakup diskusi implementasi AI untuk meningkatkan produktivitas dan efektivitas kinerja pegawai, penemukenalan penggunaan AI dalam pekerjaan ASN, serta sesi identifikasi dan praktik pemanfaatan AI dalam pekerjaan sehari-hari di lingkungan Sekretariat Deputi Bidang PSDALH. Kegiatan ini memperlihatkan bahwa adopsi AI yang bermakna perlu menggabungkan peningkatan keterampilan, tata kelola, standar mutu, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendekatan tersebut selaras dengan rekomendasi MDGB PTNBH agar kebijakan AI memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara utuh dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Kegiatan ini berkontribusi terhadap agenda Sustainable Development Goals (SDGs). SDG 4 didukung melalui penguatan pembelajaran dan pengembangan talenta AI; SDG 9 melalui riset, inovasi, dan infrastruktur digital; SDG 11 melalui perencanaan kota dan wilayah yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan; SDG 13 melalui pemantauan serta pengelolaan risiko iklim dan kebencanaan; SDG 16 melalui transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga; serta SDG 17 melalui kemitraan pemerintah dan perguruan tinggi. Pada konteks PSDALH, AI yang etis dan terukur dapat memperkuat kualitas bukti untuk kebijakan pangan, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan pembangunan wilayah berkelanjutan.

Penafian: Naskah ini disusun sebagai komunikasi kegiatan akademik dan profesional berdasarkan bahan paparan Prof. Ir. Ridwan Sutriadi, Ph.D., surat undangan serta agenda Lokakarya Adopsi dan Adaptasi Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Kementerian PPN/Bappenas, dan kutipan rekomendasi MDGB PTNBH Indonesia yang disampaikan dalam lampiran gambar. Uraian ini bersifat edukatif dan konseptual, bukan rekomendasi kebijakan operasional. Setiap penerapan AI dalam pendidikan tinggi, perencanaan, dan layanan publik harus memenuhi ketentuan hukum, perlindungan data pribadi, validasi teknis, audit risiko dan bias, konsultasi publik, serta mekanisme akuntabilitas yang relevan. Naskah ini tidak merepresentasikan keputusan atau kebijakan resmi ITB, SAPPK ITB, Kementerian PPN/Bappenas, MDGB PTNBH Indonesia, maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Referensi

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2026, 14 September). Surat Undangan Nomor B-21135R/SD.07/DL.03.02/09/2026: Lokakarya Adopsi dan Adaptasi Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence).
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2026, 18 September). Agenda Lokakarya Adopsi dan Adaptasi Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) Lingkup Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup.
  • Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Indonesia. (n.d.). Rekomendasi Kebijakan Utama: Penggunaan AI dan AI Generatif dalam Pendidikan Tinggi [Kutipan dokumen yang disampaikan pengguna].
  • Sutriadi, R. (2026, 18 September). Kecerdasan buatan (AI) dalam perencanaan publik dan perencanaan wilayah serta kode etik penggunaannya [Bahan presentasi]. SAPPK ITB.
  • United Nations. (n.d.). Sustainable Development Goals. https://sdgs.un.org/goals