PENGENDALIAN KUALITAS ARSITEKTUR KOTA PADA RUANG PUBLIK DI KOTA PEKANBARU
Agus S. Ekomadyo – NIM : 35204002
Program Studi Doktoral Arsitektur
Proses pembangunan kota menghasilkan elemen-elemen fisik yang terbangun dalam suatu konfigurasi tertentu dan membentuk arsitektur kota. Arsitektur kota yang berkualitas terwujud jika konfigurasi elemen tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati dengan baik oleh warga kota. Namun pada kenyataannya proses pembangunan kota yang melibatkan banyak pelaku pembangunan beserta kepentingannya masing-masing tidak menj amin terpenuhinya arsitektur kota yang berkualitas. Untuk itu, diperlukan suatu proses pengendalian kualitas arsitektur kota.
Penelitian mengenai pengendalian kualitas arsitektur kota ini mengambil lokasi di kota Pekanbaru, ibukota provinsi Riau, yang sedang mengalami pertumbuhan sangat cepat akibat kebijakan otonomi daerah di Indonesia. Tiga pertanyaan akan dijawab melalui penelitian ini, yaitu 1) bagaimana pengendalian kualitas arsitektur yang berlangsung, 2) bagaimana keterkaitan yang terjadi antara prosedur pembangunan dan kualitas arsitektur kota, dan 3) faktor-faktor apa yang berpengaruh dalam pengendalian kualitas arsitektur kota di Pekanbaru. Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut, dikembangkan kerangka nonnatif yang berisi kriteria yang harus dipenuhi untuk mengendalikan kualitas arsitektur kota. Kerangka normatif ini diklasifikasikan ke dalam dua aspek, yaitu 1) aspek substantif, yang melihat pada kualitas arsitektur kota, dan 2) aspek prosedural yang melihat pada prosedur pembangunan yang berlangsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pengendalian kualitas arsitektur kota di kota Pekanbaru belum berlangsung dengan efektif, baik pada pemenuhan kualitas arsitektur kota maupun pada pelaksanaan prosedur pembangunan, meskipun terdapat sebagian kecil kriteria yang telah terpenuhi dengan baik; 2) kriteria kualitas arsitektur kota yang telah terpenuhi dengan baik adalah yang terkait dengan prosedur pembangunan yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi (pembiayaan pembangunan) dan faktor profesionalisme (kompetensi perencana dan optimalisasi substansi perencanaan), sementara kriteria kualitas arsitektur kota yang belum terpenuhi dengan baik adalah yang terkait dengan prosedur kepranataan formal pembangunan dalam wilayah publik, yaitu penggunaan peraturan kota dan prosedur-prosedur dalam perizinan bangunan; 3) faktor yang berpengaruh positif dalam pengendalian kualitas arsitektur kota adalah ekonomi dan profesionalitas perencana, sementara faktor yang berpengaruh negatif adalah kel5ranataan formal pembangunan dan birokrasi. Beberapa rekomendasi disarankan untuk pengendalian kualitas arsitektur kota di Pekanbaru, yaitu pelibatan pemangku kepentingan dan pengintegrasian aspek substantif dalam prosedur pengendalian pembangunan.
Kata kunci: pengendalian kualitas arsitektur kota, prosedur pembangunan, ruang publik, kota Pekanbaru