Enter your keyword

Arsitektur ITB, Terakreditasi Internasional oleh KAAB (Korea Architectural Accrediting Board)

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Oleh : Admin

Pada akhir Januari 2016, Program Studi Arsitektur ITB mendapatkan status terakreditasi internasional dari KAAB (Korea Architectural Accrediting Board) selama tiga tahun, 31 Januari 2016 hingga 30 Januari 2019. Akreditasi yang diberikan oleh KAAB adalah untuk program S1 DAN S2 alur desain.

Apa Itu Akreditasi?

Secara umum, akreditasi dapat diartikan sebagai proses penilaian kualitas kepada suatu program pendidikan, yang dilakukan oleh pihak luar, untuk menjaga atau menjamin kualitas dan memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Akreditasi dilakukan atas inisiatif sendiri (voluntary) a study program in which the operational system and academic services are evaluated by an external party which refers to a set of standards mutually agreed upon by the institution or body that carries out the accreditation.

Currently, all study programs in higher education / institutions in Indonesia are accredited by an institution called BAN-PT- National Accreditation Board - Higher Education. Some study programs accreditation internationally, for example through the ABET (Accreditation Board for Engineering and Technology, www.abet.org), ASIIN e.v (www.asiin-ev.de), KAAB (Korea Architectural Accrediting Board, www.kaab.or.kr)

Di masa depan, akreditasi oleh BAN-PT dilakukan untuk institusi atau perguruan tinggi, sedangkan akreditasi per-bidang atau program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Apa itu KAAB?

KAAB (Korea Architectural Accrediting Board) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh tiga lembaga arsitek di Korea, yakni:

  1. Architectural Institute of Korea
  2. Korea Institute of Registered Architects
  3. Korea Institute of Architect

KAAB adalah lembaga yang menyediakan sistem akreditasi bagi program pendidikan arsitektur- sejenis LAM- yang juga menyediakan guideline bagi kurikulum pendidikan arsitektur dan beberapa fungsi lain. Selain menjadi lembaga pengevaluasi program pendidikan arsitektur secara domestik, KAAB juga merupakan lembaga akreditasi atau validasi pendidikan arsitektur internasional.

Mengapa KAAB?

KAAB adalah salah satu lembaga akreditasi internasional yang tergabung dalam suatu organisasi dengan nama Canberra Accord (www. canberraaccord.org) . Canberra Accord adalah organisasi internasional yang anggotanya merupakan lembaga akreditasi pendidikan dari negara-negara: Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, Cina, Meksiko, dan Korea, termasuk juga organisasi UIA/UNESCO dan CAA (Commonwealth Association of Architects). Canberra Accord mensepakati bahwa sistem akreditasi atau validasi diantara asosiasi anggotanya adalah: substansial equivalency atau setara.

Artinya, lulusan program studi yang terakreditasi oleh KAAB memperoleh atau mendapatkan pengakuan kesetaraan kompetensi lulusan diantara negara-negara Canberra Accord, yang artinya, mereka dapat mengajukan untuk registrasi arsitek di negara-negara tersebut atau melanjutkan pendidikan di negara-negara tersebut.

Kelebihan adanya pengakuan internasional adalah penghargaan yang lebih baik, kesempatan promosi dalam jenjang karir juga lebih baik, lebih cepat mendapatkan sertifikasi keahlian di IAI, mendapatkan kesempatan lebih baik untuk melakukan registrasi arsitek di negara lain.

Bagaimana Struktur Pendidikan Untuk Menjadi Arsitek di ITB?

Untuk menjadi arsitek di Indonesia dan di negara-negara yang tergabung dalam MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) atau di manapun di dunia, lulusan dari perguruan tinggi arsitektur harus memenuhi kriteria yang ditentukan secara internasional, diantaranya: pendidikan tinggi harus terakreditasi internasional dan menjadi anggota asosiasi profesi di negara masing-masing

Profesi arsitek yang berlisensi dan boleh menandatangani suatu proyek minimal harus melakukan pendidikan selama lima tahun. Di program studi arsitektur ITB, ini bisa ditempuh lewat jalur program magister alur desain (lihat diagram di bawah), yakni program sarjana (4 tahun) ditambah program magister alur desain (2 tahun), atau dengan jalur fasttrack yang mana keseluruhan program pendidikan (S1 dan S2) diselesaikan dalam waktu maksimal 5.5 tahun.

Setelah menyelesaikan program S2, maka lulusan dapat langsung registrasi untuk menjadi anggota Ikatan Arsitek Indonesia dan selanjutnya mengikuti program magang profesi selama dua tahun sebelum mengikuti program sertifikasi, baik melalui ujian maupun penilaian untuk mendapatkan Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA).

Home
Jadwal dan Acara Tautan Penting Informasi Publik