Diklat Penjenjangan Jabatan Fungsional Perencana (JFP) tingkat Pertama di tahun 2020 dibuka oleh Dekan SAPPK dan Kabid PP JFP Pusbindiklatren BAPPENAS, Senin (21/09). Diklat Penjenjangan Jabatan Fungsional Perencana (JFP) tingkat Pertama merupakan diklat non gelar tingkat awal dalam rangkaian pembinaan jabatan fungsional perencana. Peserta akan dibekali kemampuan merencana dalam kerangka perencanaan pembangunan dan tata ruang secara komprehensif, mencakup aspek fisik, sosial kependudukan, ekonomi, infrastruktur, serta kelembagaan dan pembiayaan pembangunan; serta kostruksi analitis untuk menyusun perencanaan pembangunan dan tata ruang. Diklat ini ditujukan untuk pemenuhan kompetensi dasar PNS sesuai dengan persyaratan JFP. Peserta diklat tersebut berjumlah 20 orang yang berasal dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat.